Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma

Kompas.com - 16/06/2015, 09:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK belum dapat memastikan apakah permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dapat dikabulkan atau tidak. Menurut dia, yang berwenang atas hal tersebut adalah tim penyidik.

"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik, karena penyidik yang memiliki wewenang," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).

Indriyanto mengatakan, nantinya penyidik yang akan mempertimbangkan alasan subjektif mau pun objektif untuk menangguhkan penahanan Suryadharma atau tidak.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK belum menerima surat yang diajukan sejumlah pengurus Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz untuk penangguhan penahanan Suryadharma.

"Suratnya belum masuk ke meja Pimpinan," kata Johan.

Johan mengatakan, surat permohonan tersebut nantinya akan dirapatkan dengan Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan dan satuan tugasnya. Dalam rapat tersebut akan dibahas sejumlah pertimbangan apakah permintaan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

"Nanti tentunya akan dibicarkan bagaimana pendapat mereka. Baru pimpinan memutuskan," ucap Johan.

Sebelumnya, pengurus PPP versi Muktamar Jakarta yang diwakili Djan Faridz mendesak pimpinan KPK untuk menangguhkan penahanan Suryadharma Ali. Djan ingin Suryadharma bebas dari kurungan karena posisi mantan Ketua Umum PPP itu sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP.

"Beliau adalah pengurus dari PPP, kita sangat membutuhkan sosok beliau," kata Djan. (baca: Datangi KPK, Djan Faridz dkk Minta Penangguhan Penahanan Suryadharma)

Oleh karena itu, kata Djan, pengurus DPP PPP versi Muktamar Jakarta bersedia menjamin atas penahanan Suryadharma. Kendati demikian, Djan kembali menerahkan persoalan hukum yang menjerat Suryadharma kepada KPK.

Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. (baca: PPP Kubu Djan Minta Suryadharma Diperlakukan seperti Abraham-BW)

Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Tidak hanya itu, diduga juga terdapat kuota haji untuk para wartawan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com