Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan, Partai Demokrat menghargai gagasan bahwa setiap anggota DPR wajib memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah pemilihannya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 80 ayat (J) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Meski demikian, Partai Demokrat mengingatkan, pada tahun 2010, kami tidak menyetujui usulan bahwa anggota DPR dapat mengalokasikan dana dalam APBN bagi pembangunan daerah pemilihannya," kata Ibas saat membacakan pernyataan pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sikap Demokrat saat itu, kata dia, dilatarbelakangi oleh beberapa pertanyaan. Pertama, bagaimana meletakkan skema tersebut dalam sistem penganggaran negara dan daerah agar beriring dan tidak berbenturan dengan rencana dari pihak eksekutif. Kedua, bagaimana menjamin implementasi skema tersebut agar tidak tumpang tindih dengan penganggaran daerah yang diaspirasikan oleh anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Ketiga, lanjut Ibas, kalau anggota DPR dapat menentukan sendiri proyek anggarannya, maka hal ini akan mengakibatkan kekaburan fungsi eksekutif dan legislatif. Keempat, Ibas juga mempertanyakan bagaimana memastikan agar skema ini tidak disalahgunakan.
"Sikap Partai Demokrat saat ini adalah meminta pemerintah memberikan penjelasan posisinya dalam masalah ini, dihadapkan pada fakta obyektif mengenai kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah," lanjut Ibas.
Usai membacakan pernyataan sikap fraksi yang juga ditandatangani oleh Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan itu, Ibas langsung meninggalkan ruangan jumpa pers.
Sementara itu, Juru Bicara Demokrat Iksan Modjo mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menunjukkan sikap yang jelas mengenai dana aspirasi. Selama ini, kata dia, opini yang berkembang seolah pemerintah menolaknya. Padahal, pemerintah diam-diam sudah menyetujui hal tersebut dengan memasang pagu anggaran Rp 11,2 triliun (Rp 20 miliar dikalikan jumlah semua anggota DPR) dalam R-APBN 2016.
"Selama ini, seakan-akan yang menyetujui dana aspirasi ini hanya DPR. Padahal, sudah ada pagu anggarannya. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk menjelaskan sikapnya," kata Iksan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.