JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menginginkan kliennya dieksekusi dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, hari ini, Senin (15/6/2015).
Firman mengatakan, eksekusi harus segera dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Mestinya hari ini diberangkatkan, tapi tidak tahu jam berapa," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin petang.
Firman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK wajib melaksanakan putusan MA. Semestinya, kata Firman, KPK menerima salinan putusan tersebut hari ini.
"Lebih cepat lebih baik. Kalau tidak hari ini, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh," kata Firman.
MA memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenai pencabutan hak politik berupa larangan dipilih dalam pemilihan umum.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.