JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik membenarkan isi berita acara pemeriksaan yang menyatakan bahwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatogana kerap membantunya mendapat keringanan hukuman saat menjadi terpidana. Saleh merupakan mantan terpidana kasus dugaan korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa Dody Sukmono, dinyatakan bahwa Saleh meminta bantuan Sutan yang sudah dikenalnya sejak lama untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Ia berharap Sutan dapat membantunya karena Sutan merupakan kader Partai Demokrat, partai penguasa pemerintahan saat itu.
"Saat itu, Sutan Bhatoegana berasal dari Partai Demokrat. Dalam menjalani penahanan di Sukamiskin, Sutan Bhatoegana selalu mengunjungi saya, menyampaikan hak-hak saya untuk mengajukan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada pihak lapas," ujar jaksa Dody saat membacakan BAP Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dalam BAP, Saleh mengaku haknya mendapatkan keringanan hukuman di Lapas Sukamiskin dipersulit sehingga meminta bantuan Sutan. Jaksa Dody lantas mengonfirmasi isi BAP tersebut kepada Saleh.
"Benar itu?" tanya jaksa Dody. "Betul semua," jawab Saleh membenarkan.
Untuk membalas bantuan tersebut, Saleh kemudian meminjamkan rumah yang secara khusus dibelinya untuk dijadikan posko pencalonan Sutan menjadi gubernur Sumatera Selatan. Saat itu, kata Saleh, ia hanya meminjamkan rumah itu kepada Sutan, bukan memberikannya.
"Saya beli khusus buat dipakai untuk poskonya Pak Sutan jadi calon gubernur. Statusnya saya pinjamkan," kata Saleh.
Rumah tersebut berada di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 di Tanjungsari, Kota Medan. Saleh mengatakan, saat ini rumah tersebut tidak ditempatinya dan masih dijadikan posko. Ia pun menyerahkan kepada Sutan untuk mengurusnya.
"Tapi kan toh saya tidak tinggal di sana. Biar saja Pak Sutan yang urus, silakan saja," ujar dia.
Saleh mengatakan, rumah tersebut dibelinya sekitar awal tahun 2013 sebesar Rp 2,7 miliar yang dibayarkan secara bertahap. Karena saat itu Saleh berada di luar negeri, pembayaran rumah tersebut dikeluarkan oleh PT Realindo, induk perusahaan PT SAM Mitra Mandiri.
"Saya bilang ke Pak Sutan kalau nanti ada pembayaran-pembayaran lagi karena itu kan sistemnya cicilan. Kalau saya tidak di Jakarta, Saudara talangin dulu nanti saya ganti. Sudah saya ganti semua," kata Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.