JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR mendukung adanya dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya. Namun, agar transparan, F-PAN mengusulkan agar program ini turut melibatkan penegak hukum.
"Nanti kita gandeng KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk merampungkan aturan mainnya. Tidak ada anggota DPR yang boleh cawe-cawe," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Selain itu, kata dia, nantinya harus diatur agar lembaga swadaya masyarakat, media, hingga masyarakat secara umum bisa ikut mengawasi program ini. Dengan begitu, tak perlu ada prasangka buruk yang timbul di masyarakat. (Baca: Minta Dana Aspirasi Rp 20 Miliar, DPR Tak Berperasaan)
"Ini kan program yang sangat bagus dan tak perlu dicurigai," ucapnya.
Yandri mengatakan, dana aspirasi dapil ini sangat penting bagi anggota DPR untuk menyerap aspirasi dari masyarakat di daerahnya. Yandri mencontohkan, selama ini dia mendapat banyak keluhan dari masyarakat Banten terkait kurangnya fasilitas yang ada di sana. (Baca: Minta Dana Aspirasi Rp 20 Miliar, DPR Dinilai Prioritaskan Kepentingan Pribadi)
"Tapi saya ajukan ke wali kota tidak pernah ditanggapi," ucap Ketua DPP PAN ini.
Dengan adanya dana aspirasi dalam jumlah yang besar ini, kata Yandri, maka pengajuan kepada pemerintah daerah akan menjadi lebih mudah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai dana aspirasi untuk anggota DPR tidak perlu ditambah lagi. Kalla mempertanyakan esensi penambahan dana aspirasi anggota DPR. (Baca: Wapres Nilai Dana Aspirasi DPR Tidak Perlu Ditambah)
"Saya belum tahu esensinya hal itu, belum tahu tujuannya apa. Tapi jangan lupa, kalau bicara aspirasi, semua APBN itu aspirasi DPR juga, kan DPR yang bahas dan setujui kan," kata Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.