JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dana aspirasi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu ditambah lagi. Kalla mempertanyakan esensi penambahan dana aspirasi anggota DPR.
"Saya belum tahu esensinya hal itu, belum tahu tujuannya apa. Tapi jangan lupa, kalau bicara aspirasi, semua APBN itu aspirasi DPR juga, kan DPR yang bahas dan setujui kan," kata Kalla di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut Kalla, anggaran yang disetujui dalam APBN sebenarnya sudah termasuk aspirasi DPR. Ia mengusulkan agar aspirasi anggota DPR diwujudkan dalam proyek pembangunan.
"Itu dimasukkan ke proyek yang ada. Katakanlah aspirasinya bikin jalan, ya tunjuklah di mana jalan yang baik, itu tetap aspirasi. Walaupun daerahnya daerah pertanian, ya perjuangkanlah agar ada pertanian atau pusat penelitian atau peningkatan di tempat itu," kata Wapres.
Kalla menilai tidak perlu ada dana aspirasi di luar dana yang dianggarkan dalam APBN. "Kan semua dibahas, semua dibicarakan dengan pemerintah, itu aspirasi. Nanti kalau aspirasi, ada lagi aspirasi menteri, aspirasi gubernur, bupati," ucap Kalla.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) M Misbakhun mengatakan bahwa pengusulan dana program aspirasi daerah pemilihan ke dalam RAPBN 2016 adalah salah satu strategi untuk melaksanakan pemerataan pembangunan nasional. Menurut dia, selama ini para anggota Dewan kerap melihat langsung belum meratanya pembangunan saat berkunjung ke daerah pemilihannya. Selalu ada titik-titik wilayah dari sebuah daerah yang tak disentuh.
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun. Dana ini nantinya disetorkan ke pemerintah daerah. Anggota DPR yang nantinya mendapat usulan dari masyarakat untuk membangun fasilitas tertentu bisa mengajukannya ke pemda setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.