JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terhadap Polri. Lalu, apa pertimbangan Zuhairi dalam menolak permohonan Novel yang mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan penyidik Bareskrim Polri itu?
Dalam permohonannya, Novel mempersoalkan adanya perubahan pasal yang digunakan di dalam laporan polisi dengan surat perintah penangkapan. Dalam laporan polisi, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHAP. Sementara, dalam surat perintah penangkapan, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 422 juncto Pasal 52 KUHAP.
Menurut hakim Zuhairi, perubahan pasal dapat saja terjadi jika proses penyidikan telah dilakukan. Ia pun merujuk bukti T7 berupa berita acara pemeriksaan penyidikan tanggal 17 Februari 2015.
"Pengadilan berpendapat bahwa dasar hukum dalam berita penangkapan yang berbeda dengan laporan polisi dapat dibenarkan. Karena sudah melalui proses hukum berdasarkan laporan pemeriksaan," kata Zuhairi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Sementara itu, hakim juga tidak dapat menerima alasan Novel yang tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Februari dan 26 Februari 2015. Saat itu, Novel berdalih tengah menjalankan tugas dari KPK dan telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya.
"Menimbang bahwa pemanggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sudah cukup dan harus dipenuhi walaupun sedang menjalankan tugas. Oleh karenanya, pemanggilan ketiga dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dengan demikian penangkapan terhadap termohon oleh pemohon sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Terkait tindakan penyidik yang mengikuti Novel hingga ke lantai dua kediamannya, menurut Zuhairi merupakan tindakan yang wajar. Tindakan itu bukan termasuk upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik, melainkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin dilakukan Novel.
Mengenai surat perintah penangkapan yang dinilai kedaluwarsa, Zuhairi berpendapat, jika surat perintah penangkapan tak dapat kedaluwarsa. Meskipun, dalam permohonananya Novel telah mencantumkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
Surat perintah penangkapan Novel Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM terbit pada 24 April 2015. Namun, penangkapan baru dilaksanakan pada 1 Mei 2015. "Menurut hemat hakim, dengan mempertimbangkan bahwa surat perintah berlaku sejak tanggal dikeluarkan, maka surat perintah penangkapan berlaku tidak ada batasnya," ujarnya.
"KUHAP mengandung makna bahwa penangkapan hanya dilakukan dalam jangka waktu satu hari sesuai dalil pemohon. Jika sudah satu hari maka bisa diteruskan ditahan atau dilepaskan," ujarnya.
Lebih jauh, Zuhairi berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan Novel sudah memenuhi alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan, terkait dalil permohonan yang menyatakan bahwa ada kerugian materil dan imateril yang dialami istri Novel, Zuhairi tidak mempertimbangkannya. Ia beralasan, penangkapan dan penahanan Novel sah secara hukum, sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.