Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil: Dahlan Coba Melakukan Terobosan

Kompas.com - 09/06/2015, 16:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, penegak hukum harus melihat tujuan penandatanganan yang dilakukan Dahlan Iskan sebagai kuasa pengguna anggaran sewaktu menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara. Penegak hukum harus melihat apakah langkah itu berdasarkan niat yang baik untuk mendorong pembangunan atau tidak.

Hal itu disampaikan Sofyan menyikapi langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

"Aparat penegak hukum menurut saya harus melihat overall (menyeluruh) apakah ada niat jahat. Misalnya, apakah ada menandatangani itu untuk memperkaya diri sendiri, apakah sebenarnya maksudnya bagus sekali," kata Sofyan dalam diskusi Pengembangan Hukum untuk Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus yang Unggul dan Berdaya Saing di Graha Sawala, Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2015), seperti dikutip Antara.

Terkait kasus tersebut, Sofyan mengatakan, Dahlan memiliki tujuan positif untuk mendukung percepatan pembangunan. (Baca: Menteri ESDM: Bedakan Orang yang Lakukan Kekeliruan dengan Kejahatan)

"Pak Dahlan Iskan mencoba melakukan terobosan, terobosan namanya terobosan melanggar aturan, kita tidak tahu apa, tapi apa yang saya lihat di koran tentang Pak Dahlan Iskan, beliau mencoba menerobos aturan. Dia tanda tangani tanggung jawab mutlak mengatakan untuk Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa anggaran itu dialokasikan bisa disuratkan kalau tanah dibebaskan," tuturnya.

Ia mengatakan, jika tidak dilakukan penandatanganan, tidak akan ada pembangunan gardu induk sehingga akan menyulitkan distribusi listrik. (Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Akan Lakukan Curhat Melalui "Corong Pribadinya")

"Sebanyak 21 gardu induk, kalau saya tidak tanda tangani, satu pun gardu induk tidak akan jalan katanya (kata Dahlan Iskan). Satu pun gardu induk tidak jalan, listrik di Jawa Tengah tidak bisa dikirim ke Jawa Barat, listrik di Jawa Timur tidak bisa dikirim ke Yogyakarta," ujarnya.

Sofyan menambahkan, setelah penandatanganan itu, anggaran dapat dikucurkan untuk pembangunan gardu induk PLN.

"Setelah ditandatangani yang kedengarannya ada dua, padahal akhir timeline selesai cuma dua, tapi setelah itu yang lain selesai melewati timeline. Sekarang Pak Dahlan dijadikan tersangka," katanya.

Menurut Sofyan, Dahlan mencoba melakukan terobosan yang baik, tetapi berpotensi melanggar aturan.

"Karena menurut saya Pak Dahlan itu berani melakukan terobosan, tapi berpotensi melanggar aturan. Jadi, yang satu pihak melakukan terobosan, kemudian tidak melihat bahwa aturan itu kan, bertindak kembali bagaimana aturan itu," tuturnya.

Seperti diberitakan, penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.

Pasal 5 peraturan itu menyatakan, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.

"Ini pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA yang menyatakan bahwa lahan sudah siap sehingga Kementerian Keuangan setuju," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman seperti dikutip harian Kompas.

Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek.

"Di proyek ini, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan, tetapi sudah dibayar dengan alasan untuk membeli material. Ini tak bisa dilakukan karena uang negara keluar dan tak ada hasilnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com