JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, untuk menilai keberhasilan Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, bisa dilihat dari kualitas tuntutan dan vonis di pengadilan. Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi harus ditunjukan dengan pemberian sanksi tegas bagi koruptor.
"Jadi, hasil akhir kualitas penyidikan dan penuntutannya yang harus dihitung. Nanti hasil akhirnya yang harus dicek, serius atau tidak (Polri dan Kejaksaan) menangani kasus korupsi?" ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).
Supriyadi menerangkan, Polri dan Kejaksaan seharusnya dapat menuntut pelaku korupsi dengan sanksi yang berat. Dengan demikian, Polri dan Kejaksaan menunjukan kepada masyarakat bahwa semua lembaga penegak hukum memiliki keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, lanjutnya, kualitas penanganan kasus korupsi oleh Polri dan Kejaksaan juga dapat dilihat dengan membandingkan jumlah penyidikan dengan jumlah kasus yang masuk ke tahap penuntutan. Jika penyidikan jumlahnya banyak, tetapi lambat bergerak ke tahap penuntutan, maka diperlukan fungsi supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK sebagai lembaga nomor satu dalam pemberantasan korupsi pasti punya banyak kemampuan untuk membantu para penyidik Polri dan Jaksa. Tetapi, KPK juga harus konsisten menangani kasus korupsi yang sudah ditangani," kata Supri.
Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, pada dasarnya publik menginginkan agar para penegak hukum dapat menangani perkara korupsi secara maksimal. Polri dan Kejaksaan seharusnya dapat bekerja seperti KPK, agar memastikan bahwa tersangka koruptor akan divonis bersalah oleh pengadilan.
Menurut Tama, KPK, Polri dan Kejaksaan sebaiknya tidak bekerja secara sendiri-sendiri. Penanganan kasus secara terintegrasi akan menghasilkan efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.