Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Ingin Terima "Bola Panas" Konflik Golkar Saat Pilkada

Kompas.com - 26/05/2015, 09:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum tidak ingin menerima 'bola panas' yang dilemparkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. KPU menegaskan tak ingin ikut campur dalam persoalan internal Golkar.

"Itu kan masalah masalah internal mereka. KPU enggak ikut campur masalah internal," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dalam pesan singkat, Selasa (26/5/2015).

Usai bertemu dengan politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, Agung Laksono sepakat bersama kubu Aburizal Bakrie untuk mendaftarkan Partai Golkar di pemilihan kepala daerah serentak.

Soal siapa nantinya yang akan menandatangani berkas pendaftaran pilkada, Agung menyerahkan ke KPU. (baca: Kubu Agung Serahkan ke KPU soal Siapa yang Tanda Tangani Berkas Pilkada)

Ferry menegaskan, KPU hanya akan menerima satu kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. (baca: Agung Laksono Terima Tawaran Islah Terbatas dari Aburizal Bakrie)

Meskipun terdapat kepengurusan baru hasil islah, kepengurusan itu harus tetap terdaftar di Kemenkumham. Hal itu sesuai dengan isi Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

Pasal tersebut menyatakan, "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian."

"KPU akan menerima satu kepengurusan yang ditandatangani hanya oleh satu ketum dan sekjen," tegasnya. (baca: Yorrys Raweyai: Kami Pegang Aspek Legal, Kubu Ical Punya Apa?)

Agung sebelumnya mengatakan, yang terpenting saat ini adalah kedua kubu bersatu untuk bersama-sama melakukan penjaringan kepala daerah. Sebab, penjaringan harus dilakukan sesegera mungkin karena memakan proses dan waktu yang cukup lama.

"Kalau pendaftarannya kan masih ada waktu sampai 29 Juli," ujar Agung.

Mengenai peraturan KPU yang mensyaratkan parpol berselisih harus sudah islah atau memiliki putusan pengadilan yang inkrah sebelum mendaftar di pilkada, Agung tak mau terlalu memusingkannya.

"Itu biar KPU yang memikirkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com