JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum tidak ingin menerima 'bola panas' yang dilemparkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. KPU menegaskan tak ingin ikut campur dalam persoalan internal Golkar.
"Itu kan masalah masalah internal mereka. KPU enggak ikut campur masalah internal," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dalam pesan singkat, Selasa (26/5/2015).
Usai bertemu dengan politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, Agung Laksono sepakat bersama kubu Aburizal Bakrie untuk mendaftarkan Partai Golkar di pemilihan kepala daerah serentak.
Soal siapa nantinya yang akan menandatangani berkas pendaftaran pilkada, Agung menyerahkan ke KPU. (baca: Kubu Agung Serahkan ke KPU soal Siapa yang Tanda Tangani Berkas Pilkada)
Ferry menegaskan, KPU hanya akan menerima satu kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. (baca: Agung Laksono Terima Tawaran Islah Terbatas dari Aburizal Bakrie)
Meskipun terdapat kepengurusan baru hasil islah, kepengurusan itu harus tetap terdaftar di Kemenkumham. Hal itu sesuai dengan isi Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
Pasal tersebut menyatakan, "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian."
"KPU akan menerima satu kepengurusan yang ditandatangani hanya oleh satu ketum dan sekjen," tegasnya. (baca: Yorrys Raweyai: Kami Pegang Aspek Legal, Kubu Ical Punya Apa?)
Agung sebelumnya mengatakan, yang terpenting saat ini adalah kedua kubu bersatu untuk bersama-sama melakukan penjaringan kepala daerah. Sebab, penjaringan harus dilakukan sesegera mungkin karena memakan proses dan waktu yang cukup lama.
"Kalau pendaftarannya kan masih ada waktu sampai 29 Juli," ujar Agung.
Mengenai peraturan KPU yang mensyaratkan parpol berselisih harus sudah islah atau memiliki putusan pengadilan yang inkrah sebelum mendaftar di pilkada, Agung tak mau terlalu memusingkannya.
"Itu biar KPU yang memikirkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.