Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Bareskrim Ambil Alih Pengusutan Kasus Century

Kompas.com - 23/05/2015, 14:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Komisi III DPR akan mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelimpahan kasus tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum atas kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun yang hingga kini belum dapat dituntaskan secara keseluruhan.

"Kelanjutan kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar kasusnya dapat dibuat terang benderang siapa-siapa yang bertanggung jawab. Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK akan mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Bambang yang juga salah satu inisiator hak angket Bank Century yang dibentuk DPR pada Desember 2009, kondisi KPK yang saat ini tengah proses konsolidasi setelah beberapa kali dirundung konflik dengan Polri dianggap tak memungkinkan untuk menyepakati sejumlah kasus yang patut diprioritaskan penyelesaiannya. Kasus Bank Century merupakan kasus yang harus diprioritaskan penuntasannya.

Saat ini, tambah Bambang, banyak kasus korupsi menumpuk di KPK. "Jika kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim, selain dapat mengurangi beban kasus yang selama ini ditangani KPK, juga akan membuka kerja sama dalam penyelesaian kasus tersebut di antara penegak hukum," tuturnya.

Bambang juga mengatakan, dalam dakwaannya di pengadilan, Deputi Gubernur BI Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah orang lainnya, seperti mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah, bertanggung jawab menyebabkan dikucurkannya fasilitas pendanaan jangka pendek dan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibatnya, dana talangan Rp 6,7 triliun dikucurkan.

"Tak adil jika pertanggungjawaban semua kebijakan BI dalam penyelamatan Bank Century hanya dibebankan kepada Budi. Nama-nama lain yang disebut seharusnya juga dihadapkan ke pengadilan," kata Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Mulya melakukan korupsi terkait kasus Bank Century. Budi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Selanjutnya, di Mahkamah Agung, hukuman Budi diperberat jadi 15 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap menambahkan, meski belum dibahas di Komisi III, usulan tersebut dapat diterapkan dan dibahas bersama. Alasannya, selain mengurangi beban KPK, juga bisa mewujudkan kerja sama KPK dan Polri.

"Undang-undang sudah memberikan sinyal, kehadiran KPK adalah untuk menguatkan kejaksaan dan kepolisian. Kalau KPK ada keterbatasan dan meminta ditangani Polri itu wajar karena Polri memiliki lebih banyak penyidik," kata Mulfachri.

Menanggapi usulan tersebut, komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, KPK sejauh ini belum berpikir melimpahkan kasus Bank Century karena lembaganya masih berkomitmen untuk menuntaskannya. (AGE)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Mei 2015, di halaman 5 dengan judul "DPR Usulkan Bareskrim Ambil Alih".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com