JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol tak bisa digunakan sebagai dasar pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 26-28 Juli 2015.
KPU meminta agar kedua kubu di partai berlambang pohon beringin untuk segera melakukan islah.
“Kalau putusan pengadilan pemberlakukan SK Menkumham itu ditunda, maka merujuk pada putusan itu, ya tidak bisa (digunakan),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menerima kedatangan Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham di kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Komisioner KPU Sigit Pamungkas juga mengutarakan hal yang sama. “Sikap kami sudah jelas. Kalau SK Menkumham disengketakan dan kalau dalam SK ada keputusan menunda, maka KPU tidak bisa menerima pendaftaran parpol,” ucap dia.
Karena itu, KPU mendorong kedua kubu melakukan islah. Husni mengingatkan bahwa konsep islah diserahkan kepada masing-masing partai politik. Yang terpenting adalah kepengurusan hasil islah didaftarkan ke Kemenkumham.
“Kami tetap hanya akan menerima kepengurusan hasil islah yang sudah didaftarkan ke Menkumham,” ujar dia.
KPU telah menerbitkan sejumlah Peraturan KPU. Salah satunya mengatur tentang syarat pencalonan kepala daerah, yakni dalam PKPU nomor 9 tahun 2015.
Di dalam pasal 36 ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, apabila keputusan Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri.
Namun di dalam pasal 36 ayat 2, apabila dalam proses penyelesaian sengketa itu terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.
Sedangkan dalam pasal 36 ayat 3 dituliskan jika sengketa belum mendapat keputusan hukum tetap, maka partai politik bisa melakukan islah yang kemudian didaftarkan ke kementerian. Kepengurusan hasil islah ini bisa digunakan KPU untuk memproses pengajuan calon kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.