Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jika Polri Tidak SP3 Kasus BW, Berarti Ada Sesuatu

Kompas.com - 20/05/2015, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin, meminta Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Polri melanjutkan perkara Bambang.

"Jika Polri tidak mengeluarkan SP3 perkara BW, berarti ada sesuatu. Patut dipertanyakan," ujar Ainul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Ainul mengatakan, komisi pengawas Peradi telah mengeluarkan surat keputusan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik atau pun tindak pidana. Jika organisasi profesi pengacara sudah menyimpulkan demikian, menurut dia, seharusnya polisi segera menghentikan kasus BW.

Surat putusan komisi pengawas Peradi itu, kata Ainul, keluar tanggal 27 April 2015 lalu. Namun, pihak BW baru mendapatkan salinan putusannya pada 15 Mei 2015.

Ainul menambahkan, putusan komisi pengawas Peradi itu melalui proses yang panjang dan didasarkan atas pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karena itu, dia meyakinkan bahwa putusan komisi pengawas merupakan putusan berkekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahkan, salah satu anggota komisi pengawas itu adalah kuasa hukumnya pelapor BW di kepolisian," ujar Ainul.
 
"Fakta lain menunjukan, ada sekitar 340 kasus advokat di kepolisian. Sebagian besar, putusan Peradi seperti ini didengar polisi, perkaranya lalu dihentikan. Makanya kalau sampai polisi mengabaikan putusan soal BW kali ini, benar sudah dugaan kami selama ini, ada sesuatu, ada rekayasa," lanjut Ainul.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.

Persidangan berakhir dengan kemenangan kubu Ujang. Menurut kepolisian, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang yang salah satu panelis hakim yakni Akil Mochtar tersebut.

Penyidik menyangka Bambang dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com