JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK tidak lagi ikut campur dalam kasus Komjen Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Johan pun enggan menanggapi hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri yang menyatakan kasus gratifikasi Budi tidak layak disidik.
"Itu sudah diserahkan ke kejaksaan. KPK tidak akan ikut campur lagi karena sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015).
Johan mengatakan, dalam putusan praperadilan yang diajukan Budi dinyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut karena Budi dianggap bukan penyelenggara negara. Atas dasar itu KPK akhirnya menggulirkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Lalu gelar perkara, kewenangan kejaksaan untuk diserahkan ke Mabes Polri. Kita tidak ikut campur lagi dong," kata Johan.
Dihubungi terpisah, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK tidak lagi berwenang mencampuri hal yang berkaitan dengan Budi Gunawan setelah adanya pelimpahan kasus ke Kejagung. Menurut dia, apa pun hasil gelar perkara yang dilakukan Polri sudah menjadi kewenangan yang dipercaya Kejagung untuk menangani kasus tersebut.
"Sejak ditangani kejaksaan dan Polri, maka KPK tidak mencampuri lagi dan menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," ujar Indriyanto.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan diputuskan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan.
Victor menyebutkan, gelar perkara dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih. Dengan demikian, kata Victor, Polri menganggap penyidikan tidak memenuhi syarat dan menganggap perkara tersebut tidak ada.
Soal rencana gelar perkara bersama yang sempat digembar-gemborkan akan dilakukan secara terbuka, Victor berdalih Polri telah berupaya melaksanakannya. Namun, ia beralasan, tidak ada satu pun yang bersedia hadir dalam gelar perkara tersebut. Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara lagi untuk dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Keputusan Polri ini telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihak Budi Gunawan lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal. Pasca-putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.