KPK Enggan Ikut Campur Hasil Gelar Perkara Budi Gunawan
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 19/05/2015, 17:38 WIB
Dalam putusan praperadilan yang diajukan Budi dinyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut karena Budi dianggap bukan penyelenggara negara. Atas dasar itu KPK akhirnya menggulirkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.