JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dua kali melakukan skors sidang perkara dengan terdakwa Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron, Kamis (7/5/2015). Sidang itu dimulai pukul 11.00 WIB, terlambat dua jam dari jadwal semula.
Sejak awal, Fuad telah meminta izin kepada majelis hakim untuk memperbolehkannya ke toilet saat sidang berlangsung. Fuad mengaku menderita penyakit prostat sehingga harus bolak balik ke toilet untuk buang air kecil 15 menit sekali.
"Izin kalau nanti ke belakang (toilet) karena mengidap (penyakit) prostat. Jadi 15 menit sekali izin ke belakang," ujar Fuad sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis siang.
Sebelum sidang dimulai, Fuad mengaku kurang merasa sehat. Namun, ia tetap menjalani sidang demi menghormati proses hukum. "Demi menghormati majelis, saya ikuti sidang. Saya sudah ketur ini. Ketur itu istilahnya sempoyongan, maksudnya," kata Fuad.
Oleh karena itu, hakim memutuskan skors sidang saat Fuad menginterupsi jaksa penuntut umum yang tengah membacakan dakwaan. Fuad meminta diizinkan untuk buang air kecil di toilet. "Karena keperluan terdakwa, sidang diskors dulu," ujar hakim ketua Muhammad Muklis.
KPK menjerat Fuad dengan tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya. Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika menjadi Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya. Dalam sangkaan kedua, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikorjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Adapun pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.