Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Gunakan Kepentingan Politik untuk Intervensi KPU

Kompas.com - 05/05/2015, 15:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menggunakan kepentingan politik untuk mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembuatan aturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Komisi II DPR memanggil Komisioner KPU pasca disetujuinya peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai bersengketa dalam pilkada.

Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, DPR ingin memaksakan agar KPU mengakomodasi rekomendasi mengenai syarat kepesertaan partai bersengketa dalam pilkada. Salah satunya, DPR mengusulkan agar KPU berpedoman pada putusan terakhir pengadilan, bukan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menurut saya ini menyesatkan KPU," ujar Fadli dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). (Baca: Fadli Zon Bantah Ingin Loloskan Partai Kubu Aburizal dan Djan Faridz di Pilkada)

Menurut Fadli, KPU adalah lembaga mandiri yang berwenang menetapkan aturan pilkada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. KPU sendiri sebenarnya telah melaksanakan kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum memutuskan aturan.

Fadli mengatakan, wacana revisi undang-undang kemudian timbul karena DPR merasa peraturan KPU tersebut tidak sesuai. Sikap DPR tersebut dinilai terlalu bermuatan kepentingan politik, ketimbang mengedepankan urgensi kepentingan publik dalam merevisi undang-undang. (Baca: Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU)

Melalui rapat pleno, pada Jumat (24/4/2015), KPU akhirnya menyetujui 10 draf peraturan KPU yang baru. Salah satu aturan KPU menyebutkan, partai yang bsersengketa harus memenuhi salah satu dari poin persyaratan untuk dapat mengikuti pilkada.

Pertama, sengketa harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, sengketa harus diselesaikan melalui islah. (Baca: Parpol Bersengketa dan Kepesertaan di Pilkada)

Pada Senin (4/5/2015), Komisi II DPR kembali memanggil KPU untuk melakukan rapat konsultasi membahas peraturan KPU yang telah disetujui. KPU diminta untuk memasukkan rekomendasi DPR mengenai putusan sementara sebagai pedoman persyaratan bagi partai bersengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com