JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dikabarkan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari.
Di kalangan jurnalis, beredar Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Hingga saat ini, Kompas.com berusaha mengklarifikasi soal penangkapan ini. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Saat itu, ketika Novel bertugas di Polres Bengkulu, ada anak buahnya yang melakukan pelanggaran hukum sehingga menyebabkan seorang tersangka meninggal dunia. Penembakan itu, menurut KPK, tidak dilakukan oleh penyidik KPK yang pernah menangani kasus korupsi simulator SIM tersebut.
Atas perbuatan anak buahnya tersebut, Novel sudah menjalani sidang kode etik. Novel, yang sudah mengambil alih tanggung jawab perbuatan anak buahnya itu, telah menerima teguran. (Baca: Ini Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Novel)
Novel sendiri adalah salah satu penyidik dengan kategori par excellence yang dimiliki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.