Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akui Kasus Mary Jane Jadi Pembelajaran bagi Indonesia

Kompas.com - 30/04/2015, 15:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana membantah penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai kesalahan proses hukum di Indonesia. Kasus Mary Jane dinilai memberikan pembelajaran bagi pemerintah.

"Ini justru ada positif poin. Kita jadi bisa berikan advokasi bagi WNI kita di luar negeri. Konon, ada WNI kita yang terlibat narkotika juga karena trafficking," ujar Tony saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, penundaan eksekusi mati bagi Mary Jane membuktikan lemahnya peradilan di Indonesia. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa bukti baru yang bisa meringankan hukuman dapat diketahui kapan saja.

Menurut dia, melalui kronologi kasus yang diketahui, Mary Jane sebenarnya hanya bertindak sebagai kurir narkoba. Bahkan, dalam persidangan, Mary Jane mengaku tidak mengetahui isi tas yang ternyata berisi narkoba. Erasmus mengatakan, jika dalam kasus Mary Jane terbukti ada proses yang tidak clear, hal serupa juga dapat terjadi terhadap terpidana lainnya.

Menurut dia, sebagian besar terpidana hanya bertindak sebagai kurir sehingga tidak layak divonis mati. Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu (29/4/2015) dini hari di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, diketahui bahwa eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.

Menurut Tony, Menteri Kehakiman Filipina mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung pada 28 April 2015. Dalam surat tersebut, Filipina menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait pengakuan Maria Kristina Sergio, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap Mary Jane. Pemerintah Filipina mengatakan telah melakukan investigasi dan membutuhkan keterangan Mary Jane dalam persidangan di pengadilan Filipina. Persidangan akan digelar pada 8 Mei dan 14 Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com