JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Feldy Taha menyesalkan putusan yang dibuat hakim tunggal Asiadi Sembiring dalam memutus gugatan praperadilan. Menurut dia, jika sejak awal hakim berniat menggugurkan praperadilan yang diajukan, sebaiknya permohonan Sutan ditolak.
"Kalau sidang patut digugurkan, kenapa tidak ditolak saja? Kenapa masih berjalan normal? Kalau ditolak, kan kami masih punya upaya lain yaitu banding," ujar Feldy saat ditemui di Komisi Yudisial, Rabu (29/4/2015).
Feldy menduga, ada konspirasi yang dilakukan hakim dengan KPK lantaran menunda pelaksanaan sidang praperadilan. Sidang itu, sedianya dilangsungkan pada 23 Maret 2015, namun ditunda hingga 6 April 2015 akibat KPK tidak hadir. Di saat yang sama, berkas perkara Sutan yang sebelumnya dilimpahkan 23 Maret 2015, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini melanggar limitasi waktu lagi karena praperadilan seharusnya diproses cepat sebelum perkara pokok dilimpahkan ke Tipikor," ujarnya.
Biaya hadirkan saksi
Ia menambahkan, sejak sidang praperadilan dimulai hingga selesai, semua tahapan berlangsung normal. Mulai dari pembacaan permohonan oleh pemohon, pembacaan eksepsi oleh termohon, hingga menggali keterangan dari saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan kedua belah pihak di persidangan.
"Anda tahu menghadirkan saksi itu bayarannya mahal, bisa ratusan juta. Kalau memang digugurkan langsung, penetapannya langsung gugur, kenapa tidak ditolak saja?" Katanya.
Sebelumnya, Feldy melaporkan Asiadi ke KY lantaran menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut. Menurut dia, Asiadi telah salah dalam menafsirkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat itu, gugatan praperadilan yang diajukan Sutan digugurkan. Hakim berpandangan, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.