Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BG Dicalonkan Jadi Wakapolri, Komitmen Antikorupsi Jokowi Diragukan

Kompas.com - 22/04/2015, 11:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan bahwa wacana pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menimbulkan keraguan akan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal pemberantasan korupsi.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Budi Gunawan hingga saat ini belum tuntas.

"Selain kepercayaan yang merosot terhadap institusi kepolisian, komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo juga semakin meragukan," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2015).

Miko mengatakan, kasus yang melibatkan Budi Gunawan hanya dilimpahkan ke kepolisian dan bukan dihentikan. Artinya, proses hukum terhadap Budi Gunawan masih dan akan terus berlangsung. (Baca: Setara: Pengusulan BG Jadi Wakapolri Kompromi Politik Jokowi dengan PDI-P)

Menurut Miko, akan sangat disayangkan apabila Budi Gunawan tetap dipaksakan untuk dicalonkan sebagai wakil kepala Polri. Pencalonan tersebut, menurut Miko, hanya menimbulkan tanda tanya besar. Publik akan mempertanyakan keistimewaan Budi untuk dipilih sebagai pimpinan Polri, selagi ia masih bermasalah dengan hukum.

Miko mengatakan, dalam pemilihan wakil kepala Polri, peran Presiden sangat strategis. Menurut Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, pejabat bintang dua ke atas, dalam hal ini termasuk jabatan wakil kepala Polri, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri meski putusan praperadilan telah membebaskan Budi dari status tersangka.

Menurut Miko, apabila kali ini Presiden memberikan persetujuan bagi Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri, komitmen Jokowi dalam bidang pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada internal Polri untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi wakil kepala Polri. Menurut Pratikno, Presiden mempersilakan Polri melakukan mekanisme internal.

Adapun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan meminta semua pihak harus menghormati siapa pun wakil kepala Polri yang dipilih. (Baca: Polri: Semua Pihak Harus Hormati Siapa Pun Wakapolri)

"Siapa pun wakil kepala Polri, harus dihormati oleh semua pihak. Ini kan kebaikan internal Polri," ujar Anton.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan melimpahkan ke Polri. Kepolisian akan melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak. (Baca: Polisi Sudah Punya Kesimpulan Sementara Kasus Budi Gunawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com