Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Kedaluwarsa, UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Kompas.com - 20/04/2015, 19:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah kedaluwarsa. UU yang terbit sejak 13 tahun lalu itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyiaran yang begitu pesat dari waktu ke waktu.

"Penyiaran berjalan dan bergerak begitu cepat mengiringi kemajuan teknologi. Namun, dalam UU Penyiaran ini, masih sangat banyak hal-hal yang belum dipayungi sehingga revisi UU penyiaran menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan yang mendesak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Salah satu teknis yang akan dibahas dalam RUU penyiaran ini adalah netralitas media televisi dalam pemberitaan. Menurut dia, harus diatur ulang agar pemberitaan yang ditampilkan televisi lebih obyektif dan mencerdaskan.

"Ada kecenderungan siaran-siaran penyiaran ini menjadi sebuah partisan. UU Penyiaran harus mengatur itu agar lembaga-lembaga penyiaran swasta betul-betul menyajikan mutu penyiaran yang berkualitas kepada masyarakat," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, lanjut dia, perlu semakin diperkuat dalam revisi UU Penyiaran. Dengan demikian, KPI dapat bertindak tegas ketika menemukan kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh televisi nasional ataupun swasta.

"Tidak seperti sekarang ini, KPI tidak memiliki power sehingga lembaga penyiaran tidak bisa diapa-apakan ketika melakukan kesalahan," ujar Muzani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com