SEMARANG, KOMPAS.com --- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menilai proses revisi Undang-Undang Penyiaran, perlu dikawal, agar jangan sampai UU yang direvisi tersebut merugikan masyarakat. Selain itu, jangan sampai revisi UU tersebut justru memberi peluang yang terlalu besar dan tanpa kontrol kepada industri penyiaran yang cenderung kapitalis dan liberalis.
Hal ini ditegaskan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah H Isdiyanto, kepada pers di Semarang, Jumat (3/8/2012), disela-sela acara buka puasa wartawan dengan KPID Jateng.
"KPID Jawa Tengah mendesak Komisi I DPR, agar dalam pembahasan revisi UU Penyiaran mengedepankan kepentingan publik serta menyelamatkan publik dari bahaya kapitalisme dan liberalisme yang sudah melanda penyiaran kita," paparnya.
Menurut Isdiyanto, kewajiban mengawal proses revisi UU Penyiaran merupakan keputusan Rapimnas KPI, di Semarang, tanggal 4-7 Juli lalu, sekaligus untuk mengembalikan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran, sebagaimana amanat UU 32 Tahun 2002.
"Revisi UU Penyiaran dimunculkan sebagai hak inisiatif DPR. Selama proses revisi, tarik menarik kepentingan menjadi fenomena yang tak terhindarkan, antara yang menghendaki penguatan dan yang berupaya melemahkan eksistensi KPI. Kondisi tersebut juga menjadi penyebab molornya pembahasan dari tahun 2009 hingga kini belum rampung," tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Isdiyanto, KPI merupakan garda terdepan dalam menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi di media penyiaran secara layak dan benar. Sesuai UU Penyiaran, hanya KPI yang berhak menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran.
"Bila eksistensi KPI sudah tidak kuat lagi, dikhawatirkan tingkat pelanggaran isi siaran radio dan televisi akan lebih parah lagi dan yang menjadi korban masyarakat," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.