JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf memastikan, pihaknya akan memanggil perwakilan pemerintah untuk mengklarifikasi soal eksekusi mati dua warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi. Pemerintah diminta hadir dalam rapat bersama Komisi IX pada pekan depan.
"Tadinya, kita mau panggil hari ini, tetapi tidak bisa. Mungkin Senin atau Selasa (pekan) depan," kata Dede, saat dihubungi, Jumat (17/4/2015).
Dede menuturkan, surat pemanggilan telah disampaikan oleh Sekretariat Komisi IX pada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan BNP2TKI.
Dalam rapat tersebut, akan didalami langkah yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Indonesia setelah dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi. Masalah ini tak akan mendapat respons yang memuaskan selama Presiden Jokowi tidak langsung berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Terlebih lagi, protes hanya disampaikan melalui surat atau ucapan yang dilontarkan seorang menteri. (Baca: Dua WNI Dieksekusi Mati, Jokowi Diminta Tak Lepas Tangan)
"Saya berbicara dengan para mantan menteri dan kawan-kawan Komisi IX bahwa berkomunikasi tidak cukup dengan menteri karena kalau menteri mungkin tidak dianggap," kata Dede.
Pada Kamis (16/4/2015), Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Indonesia bernama Karni bt Medi Tarsim. Eksekusi terhadap wanita asal Brebes tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia dan keluarganya.
Eksekusi Karni ini dilakukan sehari setelah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Siti Zaenab. Pemerintah Indonesia juga mengaku tidak menerima informasi sebelum eksekusi dilakukan.
Jokowi mengaku kaget atas eksekusi mati tersebut. Menurut Presiden, selama ini upaya untuk membuat TKI lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi sudah dilakukan. (Baca: Jokowi Kaget Tiba-tiba Dua WNI Dieksekusi Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.