Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Vendor "Payment Gateway", Polisi Sita Data Elektronik

Kompas.com - 14/04/2015, 20:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggeledahan dua kantor vendor sistem payment gateway masih berlangsung hingga Selasa (14/4/2015) malam. Meski demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah mendapatkan dokumen yang diinginkan.

Kepala Tim Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bair mengatakan, ada dua jenis fisik dokumen yang berhasil didapatkan. Pertama, dokumen fisik, yakni berupa bundel lembaran kertas. Kedua, data elektronik yang ada di komputer perusahaan vendor tersebut.

"Yang paling banyak berupa data elektronik. Ada yang di e-mail, data keuangan di database perusahaan, kita ambil semua. Istilahnya kita lakukan kloning data elektroniklah," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com Selasa malam.

Adapun dokumen lembaran kertas yang disita ialah berisi perjanjian kerja sama antara vendor dan salah satu bank swasta. Pukul 19.30 WIB, lanjut Syamsu, para penyidik tinggal merampungkan sedikit lagi penyitaan.

Syamsu melanjutkan, penggeledahan vendor ini penting bagi kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem tersebut. Penyidik jadi mengetahui alur pelaksanaan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu secara utuh.

"Selama ini kan, kami tahunya kerja samanya hanya satu pihak saja, antara Kemenkumham dengan vendor. Nah, penggeledahan kali ini membuktikan bahwa ada pihak-pihak lainnya yang terkait, salah satunya bank," ujar Syamsu.

Syamsu juga mengatakan, penggeledahan kali ini menjadikan dasar pemeriksaan penyidik kepada pihak vendor. Soal waktu pemeriksaan, Syamsu mengatakan akan dijadwalkan dua atau tiga hari mendatang.

Penggeledahan kantor vendor yang dimaksud ialah PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) yang terletak di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan PT Finnet Indonesia yang terletak di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway. Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com