JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah rampung. Namun, berkas itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Subdirektorat VI Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona menyebut, berkas Bambang tertahan lantaran imbauan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk menunda kelanjutan kasus pimpinan KPK.
"Berkas BW sudah siap, tinggal tunggu bapak yang di sana saja," ujar Daniel seusai bertolak dari gedung Bareskrim, Selasa (14/4/2015) sore.
Hal itu disampaikan Daniel sambil menunjuk gedung tempat Wakil Kepala Polri berkantor. (Baca: Kabareskrim: Kasus BW Ditunda, Bukan Dihentikan)
Daniel mengatakan, begitu pimpinan Polri menginstruksikan melanjutkan penyidikan kasus Bambang, pihaknya segera mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum. Daniel memperkirakan, berkas Bambang akan rampung pada bulan April 2015 ini.
Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar, 2010 silam.
Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.
Pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi pada sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.