Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Suryadharma Ali Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Kompas.com - 09/04/2015, 21:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, melalui kuasa hukumnya,  Humphrey Djemat, mengaku siap menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (9/4/2015) besok. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Hadir besok. Siap untuk fight sama penyidik sesat di KPK yang sembarangan jadikan orang tersangka tanpa bukti-bukti yang jelas," ujar Humphrey melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2015).

Humphrey masih mempermasalahkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dan jumlah kerugian negara yang belum selesai dihitung KPK dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah semena-mena menjadikan Suryadharma tersangka meski belum diketahui besaran kerugian negara.

"Bahkan, katanya SDA bisa ditahan walau pun belum ada perhitungan kerugian negaranya. Ingat ini katanya kasus korupsi Rp 1,8 triliun, bukan kasus maling ayam," kata Humphrey.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka dengan motif penyalahgunaan wewenang sudah disertai dengan potensi kerugian negara. Johan mengatakan, meski belum final, total kerugian negara dalam kasus haji itu tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Suryadharma melayangkan surat keterangan sakit kepada KPK. Pekan berikutnya, ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu, Suryadharma berdalih tengah menunggu proses praperadilan. Namun, Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap KPK.

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon. Johan mengatakan, jika Suryadharma kembali enggan diperiksa, KPK dapat melakukan upaya paksa.

Bahkan, Johan membuka kemungkinan Suryadharma akan langsung ditahan jika tidak mau kooperatif dengan KPK.

"Penahanan tergantung subjektivitas penyidik. Bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, atau bisa mempengaruhi saksi-saksi," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com