Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tak Jadikan Budi Mulya Korban Sendirian dalam Kasus Century

Kompas.com - 09/04/2015, 21:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera menindaklanjuti kasus dana talangan atau bailout Bank Century. Menurut anggota Komisi III DPR Muhammad Misbakhun, tindak lanjut bisa dilakukan dengan pemeriksaan nama lain yang diduga terlibat, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani, serta mantan Deputi Gubernur Siti Fadjriah.

"Pelaku lain belum. Kapan ini yang lain? Janji KPK harus dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkracht," kata Anggota Komisi III DPR Muhammad Misbakhun saat rapat dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurut Misbakhun, Budi Mulya bukanlah pelaku utama tindak kejahatan korupsi dalam proses bailout Bank Century. Dia mengaku prihatin karena seakan Budi Mulya sendiri yang menanggung beban atas bailout bank itu.

"Saya prihatin ini tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya. Padahal Pak Budi Mulya didakwakan atas yang berkaitan Robert Tantular dan FPJP ke Bank Century. Sementara FPJP itu terkait banyak orang. Ada Gubernur BI, Ketua KKSK, dan sebagainya," kata Politisi Partai Golkar itu. 

Apalagi, lanjut Misbakhun, dalam dakwaan terhadap Budi Mulya, jelas disebutkan ada peran berbagai pihak seperti Boediono, Raden Pardede, dan Sri Mulyani. Oleh karena itu, dia menekankan seharusnya Budi bukanlah sasaran pertama yang menjadi target KPK.

"Jangan sampai Pak Budi Mulya menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," ucapnya.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA atas perkara terkait Budi Mulya tersebut. Karenanya, dia meminta publik menunggu hingga KPK menerima salinan putusan itu. Seandainya putusan diterima, pihaknya akan langsung mempelajari untuk mengetahui tindakan yang akan diambil.

Menurut dia, beberapa alternatif tindakan sudah disiapkan. "Bisa membuka penyelidikan baru. Jadi tergantung putusan MA yang kita anggap berkekuatan hukum tetap," ucap dia. 

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengadili sendiri," demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA, Kamis (9/4/2015).

Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat pidana Budi menjadi 15 tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com