JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan administratif yang dilakukan aparat penegak hukum. Penetapan tersangka itu bukanlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Penetapan tersangka adalah merupakan tindakan administrative justicia dan tindakan itu adalah tindakan justicia," kata Yahya menjawab pertanyaan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Yahya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK dalam sidang gugatan lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Yahya, yang disebut upaya paksa adalah penahanan dan penangkapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Selain itu, contoh upaya paksa lain yang disebut mantan Hakim Agung itu adalah apabila aparat melakukan penyitaan terhadap barang atau kekayaan milik tersangka.
"(Kalau penetapan terdangka) setahu saya tidak. Upaya paksa adalah melakukan penahanan, penyitaan, dan penangkapan," kata dia.
Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.