JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan DPR merasa keberatan jika disalahkan terkait terbitnya peraturan presiden tentang kenaikan tunjangan uang muka untuk pembelian kendaraan pejabat negara. Kebijakan itu dianggap tidak akan tertuang dalam keputusan presiden tanpa sepengetahuan pemerintah.
"Saya sudah komunikasikan ke Ketua DPR, sangatlah tidak betul jika dititikberatkan hanya pada usulan pimpinan DPR," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Taufik menegaskan, DPR tidak mungkin dapat mengintervensi jauh mengenai tunjangan untuk lembaga tinggi lain. Adapun mengenai usulan, Taufik menganggap usulan meningkatkan tunjangan uang muka pembelian mobil itu dapat muncul dari siapa pun.
Taufik meminta pemerintah, khususnya para pembantu presiden, untuk memberi penjelasan obyektif kepada masyarakat dan tidak menyalahkan DPR terkait polemik tunjangan ini. Ia menolak jika DPR dijadikan kambing hitam untuk hal yang tidak pernah dilakukannya.
"Jangan sampai DPR saja yang digebukin. Jangan cederai rakyat, jangan kesankan ini keinginan DPR. Sangat tidak masuk logika jika DPR hanya jadi kambing hitam," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara, sangat melukai hati masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Betul-betul tidak bisa care. Ini kalau bisa ditinjau ulang, kan keinginan pemerintah. Kalau melukai masyarakat perpres ini, apa yang tidak mungkin ditarik di dunia ini," ucap Agus.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.