Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Agung Ajukan Uji Materi Kewenangan KY Dipertanyakan

Kompas.com - 01/04/2015, 20:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mempertanyakan alasan konstitusional para hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan KY dalam perekrutan calon hakim agung. Menurut Taufiq, mengenai hal itu, ia dan Juru Bicara MA Suhadi baru membahas pembentukan draf peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Taufiq mengatakan, draf tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua MA dan KY.

"Tapi draf tersebut tidak pernah ada respons. Tiba-tiba kami ditelikung lewat gugatan ke MK. Kami bingung maunya mereka apa," ujar Taufiq, saat ditemui di Ruang Komisioner KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Taufiq mengatakan, KY memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku hakim. Hal itu, sebut Taufiq, semestinya dilakukan sejak awal perekrutan calon hakim agung. Oleh karena itu, kata Taufiq, muncul gagasan untuk membuat peraturan bersama.

Taufiq membantah jika KY disebut sebagai penyebab timbulnya krisis hakim agung. Menurut dia, tidak tepat jika selama ini KY selalu dipersalahkan sebagai penyebab minimnya jumlah hakim agung. Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, KY tidak hanya bertugas mengawasi kode etik hakim, namun juga terlibat dalam mekanisme perekrutan. Bahkan, lanjut dia, KY juga bertugas memberi pendidikan agar mendapatkan hakim-hakim yang cerdas dan berintegritas.

Para hakim mengajukan uji materi untuk Pasal 14 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14 Aayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang  Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada intinya, para pemohon menginginkan agar nomenklatur KY dicoret dalam perekrutan calon hakim agung. Ada pun pemohon dalam uji materi ini yaitu, enam orang pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Masing-masing adalah, Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono. Berkas gugatan telah teregistrasi di MK pada 27 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com