Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Bukti untuk Jerat Denny Indrayana Kuat, "Ngapain" Pusing-pusing...

Kompas.com - 01/04/2015, 13:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan tidak ambil pusing atas bantahan yang dilontarkan pihak Denny Indrayana soal kasus payment gateway. Dia menegaskan, penyidik memiliki bukti kuat untuk menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

"Alat bukti kami untuk menjerat tersangka itu kuat. Jadi, ngapain pusing-pusing soal itu," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4/2015) siang.

Anton menegaskan, penyidiknya tak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka jika tanpa didasari alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidik juga tengah membidik pihak lain dalam kasus tersebut. Hanya, dia tak bersedia menyebutkan lebih jauh soal itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menambahkan, bukti-bukti yang menguatkan antara lain surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sistem payment gateway punya risiko hukum jika dijalankan.

Selain itu, penyidik menemukan bukti bahwa Denny melakukan penunjukan langsung dua vendor untuk menjalankan sistem payment gateway. Dua vendor itu membuka rekening dan menghimpun dana pemohon paspor di rekening itu. (Baca Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor "Payment Gateway").

"Jadi, uang itu mengendap di rekening itu dulu, baru diserahkan ke kas negara. Ini yang jelas melanggar," ujar Rikwanto.

Denny akan menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pada Kamis (2/4/2015) besok. Setelah pemeriksaan Denny, penyidik juga akan memeriksa pihak vendor. (Baca: KPK Pernah Peringatkan Denny Indrayana soal Risiko Hukum "Payment Gateway")

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Denny protes atas penetapan tersangka itu. Dia menuding tujuan penyidikan atas dirinya bukan penegakan hukum, melainkan aksi membungkam pegiat antikorupsi.

"Konteks kasus ini dilatarbelakangi sikap kritis Denny yang membela KPK dan mengkritik Budi Gunawan dan korps kepolisian. Selain kasus ini, ada beberapa laporan polisi ke Denny Indrayana yang tiba-tiba muncul setelah ia menunjukkan sikap kritis membela KPK. Salah satunya mengenai pernyataan 'jurus mabuk' Budi Gunawan," ujar Denny melalui surat yang diberikan ke kuasa hukum.

Denny melihat kriminalisasi terhadap dirinya berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang janggal. (Baca: JK: Denny Pendekar Hukum, Otomatis Harus Sesuai Hukum)

Pertama, penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan. Ini dapat dilihat dari waktu yang sama antara pembuatan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, yakni 24 Februari 2015.

Kedua, penyidik dianggap terlambat memberi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke penuntut umum. Sebab, tidak mungkin SPDP diterima penuntut pada hari yang sama dengan dibuatnya laporan.

Hal ini dianggap melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHP dan Pasal 25 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012.

Ketiga, penyidikan terhadap Denny dinilai prematur. Salah satu pasal yang disangkakan ke Denny adalah Pasal 55 KUHP, yakni menyuruh atau memfasilitasi tindak pidana sehingga mestinya ada penetapan tersangka yang lain terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com