Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Denny Pendekar Hukum, Otomatis Harus Sesuai Hukum

Kompas.com - 27/03/2015, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, untuk mengikuti prosedur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Denny dituduh terlibat dugaan korupsi Implementasi Payment Gateway Kemenkumham tahun anggaran 2014.

"Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen, otomatis harus sesuai hukum," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Menurut Kalla, hanya proses hukum yang bisa membuktikan benar tidaknya dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Denny. Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Kepolisian untuk membuktikan tuduhan itu.

"Semua orang boleh percaya (Denny penggiat antikorupsi), tapi tentu satu pihak membukannya dalam hal ini polisi. Polisi membuktikannya, itu lah jadi bagian pemeriksaan. Kita tidak bisa percaya saja, tapi harus berdasarkan pemeriksaan hukum," tutur Kalla. (baca: Polri: Pegawai Kemenkumham Kecewa pada Denny Indrayana)

Pemerintah, kata dia, tidak menginginkan adanya tuduhan atau penetapan tersangka seseorang karena kebijakan orang tersebut. Namun, jika ada indikasi kerugian negara, Kalla menilai kasus ini harus tetap dilanjutkan.

"Tapi kalau merugikan, ya diperiksa," sambung Kalla.

Wapres kembali menekankan bahwa tidak selamanya proses hukum terhadap seorang aktivis antikorupsi seperti Denny bisa disebut sebagai kriminalisasi. Ia berpendapat, kriminalisasi berbeda dengan proses hukum normal. (baca: Pengacara Denny Indrayana Sebut Banyak Pelanggaran Administrasi oleh Penyidik)

"Saya sudah berkali-kali bicara, kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkaranya diperkarakan, kan itu artinya. Kalau ada perkaranya, ya diikuti aja prosedurnya. Kalau tidak bersalah, dibela lah," ucap Kalla.

Kalla kembali mengaku pernah ditemui Denny. Menurut Kalla, dalam pertemuan itu Denny hanya menjelaskan mengenai kasus payment gateway yang menjerat guru besar Universitas Gadjah Mada tersebut.

"Menjelaskan perkaranya," ucap Kalla.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Penyidik memutuskan Denny sebagai tersangka perdana dalam kasus yang disebut payment gateway. Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut yang bernilai Rp 32,4 miliar.

Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, terdapat dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. Selain Denny, penyidik juga menduga ada keterlibatan dua vendor proyek tersebut, yaitu PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia.

Sebelumnya, Denny mengatakan, penetapannya sebagai tersangka merupakan risiko dalam perjuangan memberantas korupsi. Denny mengaku sejak awal ia dan keluarga telah siap dengan penetapan tersangka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com