JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik yang tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri pernah masuk daftar merah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pernah mengingatkan bahwa sistem ini berisiko tersangkut masalah hukum.
"KPK ternyata pernah mengeluarkan sebuah rekomendasi bahwa sistem ini memiliki risiko hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (31/3/2015).
Informasi yang dihimpun berdasarkan pejabat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, rekomendasi KPK itu diketahui ketika penyidik melakukan pemeriksaan beberapa pegawai KPK, beberapa waktu lalu. Pegawai KPK yang tidak disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa Denny dan KPK pernah menggelar pertemuan untuk membahas penerapan sistem payment gateway sebelum proyek itu dilaksanakan. Salah satu unsur di KPK yang hadir pada pertemuan adalah Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Meski KPK tak merekomendasikan sistem tersebut, Denny tetap melanjutkan proyek itu. Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proyek tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan polisi atas sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu, yakni mencapai Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
Terhadap Denny, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Rikwanto mengatakan, penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Oleh sebab itu, penyidik akan kembali memeriksa Denny dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.