Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Suryadharma Minta Hakim Jadikan Putusan Sarpin sebagai Rujukan

Kompas.com - 31/03/2015, 17:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali optimistis bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikabulkan. Mereka merujuk pada hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan antara lain tidak sahnya penetapan tersangka, yaitu dalam putusan Nomor 04/Pid/Prap/2015/PN Jakarta Selatan," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Ia menjelaskan, Pasal 77 sampai 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang telah mendalilkan bahwa pengajuan gugatan praperadilan hanya dapat dilakukan untuk proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Namun, menurut dia, Pasal 95 KUHAP telah meluaskan dalil dari Pasal 77 sehingga memungkinkan bagi seseorang untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan lain.

Adapun Pasal 95 itu menyatakan antara lain, "Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan kengenai orang atau hukum yang diterapkan."

"Dengan demikian, Pasal 77-83 KUHAP juncto Pasal 95 KUHAP pada intinya mengatur apabila ada tindakan penyidik yang dilakukan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maka hal tersebut juga merupakan obyek dari praperadilan," katanya.

Humphrey berharap agar hakim tunggal yang menangani perkara ini, Tati Hadiati, dapat menjadikan putusan Sarpin sebagai rujukan dalam pengambilan putusan nantinya.

"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com