JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan Koalisi Merah Putih untuk tidak terlalu sibuk dengan wacana pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Pasalnya, kata Ruhut, saat ini ada agenda besar yang lebih penting, yakni proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
"Jadi jangan lah hak angket Partai Golkar dan PPP, atau partai lain yang pecah kongsi itu, mengganggu fit and proper test calon Kapolri," kata Ruhut kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2015).
Ruhut menjelaskan, sudah sejak Januari 2015 Indonesia tidak memiliki Kapolri definitif. Padahal, tugas kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
"Kepolisian lembaga yang harus kita dukung penuh untuk melindungi rakyat dari terorisme, narkoba dan kejahatan lainnya. Jangan lembaga kepolisian itu didalam arena politik," ucap Anggota Komisi III DPR ini.
Ruhut menegaskan, Demokrat tidak akan mempermasalahkan surat pencalonan Kapolri yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo. Menurut dia, penulisan Budi Gunawan sebagai tersangka di dalam surat, tidak perlu terlalu dipermasalahkan.
"Jangan apa-apa mau manggil Presiden," ucap Ruhut. (baca: Ini Surat Presiden kepada DPR soal Calon Kapolri Badrodin Haiti)
Jokowi sebelumnya memutuskan mengusulkan Badrodin, yang kini menjabat Wakil Kepala Polri sebagai calon Kapolri. Presiden mengatakan, pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Saat itu, Badrodin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Belakangan, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah. Kasus Budi kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. (Baca: Batal Lantik Budi Gunawan, Jokowi Usulkan Badrodin Haiti Calon Kapolri)
Presiden merasa perlu menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif sehingga menunjuk Badrodin sebagai calon kepala Polri. (Baca: Agung Laksono Minta Fraksi Golkar Hormati Jokowi soal Calon Kapolri)
Namun, DPR belum memulai proses uji kelayakan karena masih menunggu penjelasan Presiden. Saat ini Presiden masih melakukan lawatan ke luar negeri.
Di saat bersamaan, ratusan anggota DPR mengajukan penggunaan hak angket terhadap Menkumham. Hak angket digulirkan untuk melawan keputusan Menkumham soal dualisme kepengurusan di Partai Golkar dan PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.