"Yang berkaitan dengan terorisme kemarin, tadi malam saya diberi tahu sudah lebih dari 70. Secara total ada 70, kebanyakan blog, kalau situs enggak banyak," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Menurut Rudi, Kemenkominfo nantinya akan memblokir situs yang teridentifikasi memuat konten radikalisme. Terkait hal ini, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum. (Baca: Menteri Tedjo: Kita Belum Menyatakan ISIS Terlarang)
"Kita bekerja sama dengan BNPT atau aparat penegak hukum lainnya. Kita saling koordinasi kok dengan mereka," ujar dia.
Rudiantara juga mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk memblokir situs berkonten radikal. Ia menyebut pemblokiran konten radikal lebih sulit dibandingkan dengan pornografi. (Baca: Menko Polhukam Imbau Masyarakat Laporkan Konten ISIS di Internet)
"Kalau pornografi kan di negara sana tujuannya komersiil, jadi mudah dikenali. Kita punya engine yang searching setiap saat otomatis bekerja sama dengan Nawala. Jadi keyword-nya itu misalnya xxx ataupun porn, setiap saat itu bisa di-search," papar Rudiantara.
Mantan Direktur Utama Indosat ini juga menyampaikan bahwa sejauh ini Kemenkominfo memblokir situs bermuatan radikalisme berdasarkan pengaduan masyarakat. Untuk itu, Kemenkominfo membuka ruang pengaduan bagi masyarakat melalui aduankontewn@mail.kominfo.go.id atau melalui portal resmi Kemenkominfo.
"Di situ ada aplikasinya untuk pengaduan, tinggal klik saja," ujar Rudiantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.