"Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," kata Tedjo di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Oleh karena itu, lanjut Tedjo, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memberikan sanksi kepada mereka. Tedjo justru melihat 16 WNI yang akan dideportasi dari Turki bisa diajak bekerja sama. (Baca: Ini Identitas 16 WNI yang Hilang di Turki)
"Kalau mereka mau bekerja sama dengan kita, tentunya mereka bisa menjadi tulang punggung kita untuk memberantas atau mengurangi pengaruh ISIS," ucapnya.
Tedjo juga tidak melihat ada peluang pemerintah mencabut status kewarganegaraan 16 WNI tersebut. Menurut dia, tidak ada juga aturan yang membuat pemerintah bisa melakukan hal itu.
"Aturannya tidak ada, kita tidak mengenal stateles," ucap Tedjo.
Sebanyak 16 WNI ditahan otoritas Turki di Gaziantep, kota perbatasan antara Turki dan Suriah. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Suriah melalui jalur yang kerap digunakan para pengikut gerakan radikal Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Polisi menduga mereka hendak menyusul suami dan keluarganya yang sudah lebih dulu berada di Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Mayoritas WNI yang ditangkap itu adalah anak-anak. (Baca: Jokowi Belum Bisa Putuskan Nasib 16 WNI di Turki yang Menolak Pulang)
Orangtua mereka sudah menjual hartanya di Tanah Air. Mereka berusaha mendapat kehidupan yang diyakini lebih baik dengan bergabung bersama ISIS. Karena itu, mereka menolak dipulangkan ke Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.