JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menjerat warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan berhubungan dengan kelompok radikal ISIS.
"Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS, karena sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/3/2015), seperti dikutip Antara.
Hikmahanto menilai, WNI yang berniat berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS serta pihak yang mendanai keberangkatannya dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP. (baca: TB Hasanuddin: Ada 514 WNI Gabung dengan ISIS, Empat Tewas)
Dia menjelaskan, dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya.
"Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucap dia. (baca: Ini Identitas 16 WNI yang Ditahan di Turki)
Pasal itu, menurut dia, dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah. Kedua negara itu merupakan negara sahabat dari Indonesia.
Pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut ISIS. Pemerintah berencana menerbitkan perppu yang bisa lebih cepat diterapkan. (baca: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Terkait Pengikut ISIS)
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, akan ada beberapa pasal dari undang-undang yang sudah dimasukkan ke dalam perppu itu. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan diatur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.