JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana dipindahkan tahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ekesekusi dilakukan pada Selasa (17/3/2015) dikarenakan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ditemui di depan Rumah Tahanan KPK, pria yang akrab disapa Wawan itu membenarkan bahwa akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
"Iya," kata Wawan saat ditanya mengenai eksekusinya. Setelah itu, ia langsung masuk ke mobil tahanan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma mengakui kliennya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin terkait lasus suap Pilkada Lebak.
”Beliau dalam proses pemindahan, Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak,” ujar Sukatma.
Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis lima tahun yang dijatuhkan terhadap Wawan. Dengan demikian, hukuman terhadap Wawan diperberat menjadi tujuh tahun penjara.
Wawan dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut hakim, Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.
Hakim juga menyatakan Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.