JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah, melalui kuasa hukumnya Arief Ramdhan, menyatakan bahwa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya. Arief mengatakan, uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris kepada Rizal memang ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.
"Dari awal Idris bilang hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN ya," ujar Arief di Gedung KPK, Kamis (12/3/2015) malam.
Arief mengatakan, Idris menjanjikan sejumlah uang kepada Rizal untuk pembangunan wisma atlet. Menurut dia, pemberian uang itu tidak perlu lagi dipermasalahkan karena telah dikembalikan Rizal ke KPK.
"Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta dan itu sudah dikembalikan," kata Arief.
Arief menegaskan, Rizal tidak bermaksud melindungi Alex dalam kasus tersebut. Hanya saja, kata Arief, Alex memang tidak ada kaitannya dengan uang yang diberikan Idris kepada Rizal.
"Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris Rp 400 juta itu clear buat Rizal," ujar Arief.
KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Sekitar tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris. Adapun Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terima kasih karena PT DGI memenangi pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.