JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menolak diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2015) siang. Apa alasannya?
Salah satu kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, setelah penyidik memberikan pertanyaan soal identitas, Denny meminta didampingi kuasa hukumnya. Namun, lanjut Heru, penyidik menolak untuk memenuhi permintaan Denny.
"Menurut penyidik yang katanya berdasarkan SOP, klien kami tidak diboleh didampingi oleh kuasa hukum," ujar Heru di kompleks Mabes Polri, Kamis siang.
"Kami lalu jelaskan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa," lanjut Heru.
Namun, negosiasi itu menemui jalan buntu. Penyidik tetap ngotot pemeriksaan Denny tak perlu didampingi kuasa hukum. Oleh sebab itu, Denny pun memutuskan menolak untuk diperiksa dan baru bersedia diperiksa jika didampingi kuasa hukum. Pengamatan Kompas.com, Denny dan kuasa hukum mendatangi gedung Bareskrim sekitar pukul 10.55 WIB dan keluar sekitar pukul 14.55 WIB.
Diberitakan, Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program 'payment gateway' atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program itu sejak Desember 2014 silam.
Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman. Polisi pun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi.
Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Informasinya, Denny-lah yang menunjuk langsung bank lain tersebut. Penyidik belum menghitung berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih mengkalkulasinya. Adapun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.