Denny Menolak Diperiksa Penyidik karena Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 12/03/2015, 15:50 WIB
"Kami lalu jelaskan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa," lanjut Heru.