JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendukung wacana pembiayaan partai politik lewat APBN per tahun. Namun, menurut dia, jumlah parpol harus dibatasi agar tidak terlalu banyak anggaran yang dikeluarkan untuk parpol.
"Syaratnya seperti di negara lain, jumlah parpol terbatas, jumlah parpol disederhanakan dengan meningkatkan parliamentary threshold (ambang batas parlemen)," kata Lukman saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Lukman menilai, pembatasan parpol ini sudah bisa dilakukan pada Pemilu 2019 mendatang. Dengan begitu, parpol yang berada di DPR RI sudah bisa menerima dana mulai tahun 2020. Setidaknya, kata dia, ambang batas bisa dinaikkan hingga 5 persen.
"Kalau sudah sederhana misalnya 5-7 parpol, negara punya kemampuan untuk memberikan bantuan kepada parpol," ucap politisi PKB ini.
Menurut Lukman, dana untuk parpol ini memang penting agar parpol sehat dan bisa menjalankan fungsi demokrasinya dengan baik.
"Parpol harus dilepaskan dari beban keuangan. Oleh karena itu, negara harus membiayainya," ucap Lukman.
Wacana pendanaan untuk parpol sudah lama muncul. Terlebih lagi ketika para politisi terjerat kasus korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menyinggung wacana pembiayaan partai politik yang besarnya mencapai Rp 1 triliun per tahun. Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. (Baca: Tjahjo: Wacana Anggaran Rp 1 Triliun dari APBN untuk Parpol Perlu Dipikirkan)
"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.