JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam mempertanyakan diamnya Mahkamah Agung menyikapi putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut dia, MA perlu bertindak menyikapi putusan Sarpin yang menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Kenapa MA tidak bersuara?" kata Chairul Imam di Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Menurut dia, MA bisa mengeluarkan fatwa atau pun peraturan yang bisa mencegah agar putusan serupa tidak kembali terulang. Tindakan tersebut, menurut dia, bisa dilakukan MA tanpa harus diminta oleh KPK.
"Intinya kalau ada kekosongan hukum itu kewenangan MA," ucapnya.
Fatwa atau peraturan itu, lanjut dia, memang tidak serta merta membatalkan putusan yang diketuk Hakim Sarpin. Putusan itu baru bisa batal melalui Peninjauan Kembali yang harus diajukan terlebih dahulu oleh KPK.
Namun setidaknya, dengan fatwa dan peraturan itu, tak akan lagi ada tersangka lain yang memanfaatkan praperadilan untuk lolos dari jeratan hukum.
"Nanti lama-lama, begal motor akan ajukan praperadilan, maling jemuran juga akan ajukan praperadilan," kata Chairul.
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sebelumnya mengatakan, MA memegang kunci atas perdebatan terhadap putusan hakim Sarpin. Harifin sendiri menilai ada dampak hukum dari putusan tersebut. (baca: Mantan Ketua MA: Soal Perdebatan Putusan Hakim Sarpin, MA Harus Meluruskan)
"Tentu ini akan menjadi preseden bagi hakim yang lain, meskipun Indonesia tidak menganut asas hukum preseden. Selain itu, itu akan merusak tata hukum yang ada," kata Harifin.
Berbagai pihak mendesak KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA meskipun penanganan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk meluruskan putusan Sarpin. (baca: Tumpak: PK Hanya untuk Memperbaiki Putusan Praperadilan Budi Gunawan)
Hakim Sarpin mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusan yang dia keluarkan. Ia mengaku siap menghadapi proses di Komisi Yudisial. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
"Kasih tau bahwa keputusan itu saya buat (dan) saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY. Bilang sama KY," kata Sarpin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.