JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa upaya peninjauan kembali atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi bukan untuk melanjutkan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan di KPK. Jika PK dikabulkan Mahkamah Agung, maka hanya akan memperbaiki putusan praperadilan.
"Nanti kalau dia (KPK) PK, ya PK aja. PK itu hanya memperbaiki putusan praperadilan," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Secara otomatis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Budi Gunawan tidak dapat diterapkan. Pimpinan KPK lalu melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan.
"Ini sprindiknya sudah mundur, sudah dianggap tidak sah maka dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Tumpak.
Dengan demikian, KPK harus menggelar perkara lagi dan memulai proses penyelidikan dan penyidikan dari awal jika ingin kembali mengusut kasus Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Para mantan pimpinan KPK meminta KPK melakukan upaya PK. Mereka berpendapat, KPK bisa memikirkan melanjutkan penyidikan kasus tersebut jika MA mengabulkan PK. (baca: Para Mantan Pimpinan Minta KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan Budi Gunawan)
Sebelumnya, para pegawai KPK melakukan protes atas sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia, Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.