Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MA: Soal Perdebatan Putusan Hakim Sarpin, MA Harus Meluruskan

Kompas.com - 27/02/2015, 20:09 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, mengatakan, Mahkamah Agung memegang kunci atas perdebatan terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi. Harifin sendiri menilai ada dampak hukum yang terjadi atas putusan Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

"Tentu ini akan menjadi preseden bagi hakim yang lain, meskipun Indonesia tidak menganut asas hukum preseden. Selain itu, itu akan merusak tata hukum yang ada," kata Harifin dalam diskusi yang diselenggarakan Kompas, Jumat (27/2/2015).

Menurut Harifin, Sarpin memperluas kewenangan hakim praperadilan. Padahal, dalam Pasal 1 Nomor 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, praperadilan memiliki wewenang yang terbatas. Dalam KUHAP, praperadilan memang tidak mengatur tentang penetapan tersangka.

Ini menjadikan putusan Sarpin juga berdampak pada kewenangan praperadilan. "Maka akan tidak lagi jelas mana kewenangan praperadilan dan mana kewenangan pemeriksaan pokok perkara," ucap Harifin. 

Karena itu, jika ini dianggap sebuah kekeliruan, maka Harifin mengatakan bahwa Mahkamah Agung harus memberikan penjelasan. "MA harus meluruskan," kata dia.

Harifin menilai, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, dalam pasal 45 diatur mengenai keterbatasan wewenang MA untuk mengatasi kasasi praperadilan. "Untuk kasasi, sudah tertutup," ujarnya.

Meski begitu, Harifin mengatakan bahwa MA masih bisa meluruskan putusan Sarpin melalui jalur pengawasan. Namun, MA membutuhkan laporan jika ada hakim yang dianggap melakukan pelanggaran kewenangan.

"Selain itu, MA juga bisa menyatakan putusan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi," kata Harifin.

Lalu bagaimana jika MA kemudian membenarkan putusan Sarpin?

"Tamatlah KUHAP Pasal 1 dan Pasal 77. Maka akan masuk era baru, hakim boleh perluas kewenangannya," ucap Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com