Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Mandra

Kompas.com - 06/03/2015, 16:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan komedian Mandra Naih seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap komedian Mandra Naih dan dua orang lain. Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap ketiganya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (6/3/2015).

Dua tersangka lain yang turut ditahan, yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. Menurut Tony, Mandra ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tony menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 10 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalag pejabat di TVRI hingga pihak swasta.

Pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.

Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Mandra sudah membantah tuduhan tersebut. Kuasa Hukum Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan, bukti rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' atau dana yang mengalir lalu kembali keluar dari rekening perusahaan milik Mandra itu.

Sonny mengatakan, aliran dana tersebut hanya berada selama satu hari di rekening perusahaan Mandra. Kemudian, aliran dana itu keluar lagi melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement). (baca: Ada Dana "Numpang Lewat" di Rekening Perusahaan Tanpa Diketahui Mandra)

Berdasarkan kopi rekening koran atas nama PT Viandra di Bank Victoria tercatat ada dana masuk tiga kali sebesar Rp 5 miliar, Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar melalui mekanisme RTGS. Sedangkan satu hari setelahnya keluar dana sebesar Rp 10,8 miliar ke rekening seseorang melalui mekanisme RTGS.

"Jadi secara tegas kami jelaskan ini tidak ada (aliran dana) yang ke haji Mandra," kata Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com