Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Bertemu Jaksa Bahas Kasus Budi Gunawan

Kompas.com - 06/03/2015, 10:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan gelar perkara terkait pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah bertemu dengan pihak Kejaksaan terkait pelimpahan berkas perkara.

"Kemarin tim penyidik sudah bertemu membicarakan soal berkas perkaranya," ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (6/3/2015).

Dalam forum tersebut, penyidik KPK memaparkan mengenai pelimpahan berkas perkara. Namun, kata Johan, berkas-berkas perkara Budi belum sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara akan diberikan seluruhnya ke Kejaksaan setelah forum gelar perkara dilakukan.

"Masih dalam proses pelimpahan," kata Johan. (baca: Ray: Jokowi Berhentikan Ruki atau Dicap Ingin Selamatkan Budi Gunawan)

Dalam gelar perkara, akan dibahas mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus Budi. Hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan sejauhmana kasus Budi ditangani oleh KPK.

Sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengaku pihaknya kalah menghadapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)

Hakim Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Namun, setelah dilimpahkan nantinya, kejaksaan kemungkinan melimpahkan kembali perkara Budi Gunawan ke Kepolisian.

Sementara pihak Polri mengaku tidak menemukan bukti adanya korupsi yang dilakukan Budi ketika kasus rekening gendut mencuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com