Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kantor Staf Kepresidenan Dianggap Wujud Ketidakteraturan Jokowi

Kompas.com - 05/03/2015, 15:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan adalah wujud ketidakteraturan pengelolaan pemerintahan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden telah mengabaikan asas keterbukaan di lingkungan pemerintahan.

"Seharusnya ini tidak perlu terjadi jika Presiden mengeluarkan keputusan, atau melakukan tindakan berpegangan pada asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Bayu, kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2015).

Asas keterbukaan yang diabaikan, menurut Bayu, terlihat dari tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. (Baca: JK Mengaku Tidak Diajak Komunikasi Saat Jokowi Bentuk Perpres untuk Luhut)

Selain itu, menurut Bayu, dibuatnya Perpres tersebut semakin menambah kebingungan dan ketidakpastian yang dirasakan publik tentang banyaknya lembaga dalam struktur lembaga kepresidenan. Salah satunya, menurut Bayu, mengenai siapa yang diberi wewenang koordinasi para anggota kabinet, baik Menteri Koordinator maupun Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk membantu optimalisasi kinerja pemerintahan, menurut Bayu, Presiden seharusnya mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada, yang telah diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kementerian Negara. (Baca: JK Kritik Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden)

"Perpres bagi Kantor Staf Kepresidenan, pembentukan maupun penambahan wewenangnya kelihatan terlalu dipaksakan dan justru menimbulkan ketidakserasian hubungan di lingkungan pemerintahan sendiri," kata Bayu.

Bayu mengatakan, untuk menghindari ketidakharmonisan di lingkungan pemerintahan, Presiden sebaiknya merevisi Perpres tersebut, kemudian disesuaikan dengan ketentuan UUD 1945, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. (Baca: Demi Luhut, Jokowi Ubah Perpres Terkait Kantor Staf Presiden)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com